oleh

Di Penghujung Tahun 2020 DPRD Bangka Sahkan Tiga Raperda Sekaligus

 

Sungailiat Bangka , BangkaBelitung — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan 3 Raperda dan penetapan Propemperda Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jl.A.Yani Komplek Perkantoran Bupati Kabupaten Bangka, Kamis (31/12/2020). Tiga Raperda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Urgensi Raperda tentang pengelolaan zakat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat. Selain itu juga untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan zakat.

Kemudian untuk Raperda Protokol Kesehatan dalam penanganan Corona Virus Desease 2019 diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak yang ditimbulkan. Dan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menumbuhkan kesadaran dalam memutus mata rantai penularan virus Covid-19 serta memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah kabupaten Bangka nomor 12 tahun 2007 untuk menindaklanjuti berlakunya peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Pimpinan sidang paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sip mengatakan bahwa jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2020 sebanyak 17 Raperda. Dengan rincian 13 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 4 Raperda yang masuk dalam daftar komulatif terbuka.

“Bahwa Propemperda tahun 2021 yang akan disepakati hari ini, sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian hukum dan HAM untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2021. Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah untuk satu tahun anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah serta aspirasi masyarakat daerah.

Atas dasar pemikiran tersebut, peraturan daerah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya kesejahteraan bagi masyarakat. Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka telah dapat menerima dan menyetujui 17 Raperda untuk ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka tahun 2021.

“Kami berharap ketiga Raperda yang telah disahkan hari ini segera dapat ditindaklanjuti agar secepatnya di realisasikan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bangka. Selanjutnya untuk penetapan Propemperda tahun 2021, diharapkan DPRD dan eksekutif dapat bekerjasama secara sinergis membahas rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga penyelesaian Raperda dalam Propemperda tahun 2021 dapat dilaksankan tepat waktu dan sekaligus mampu memberikan  payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sepintu Sedulang,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *