JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyuntikan Filler Payudara Ilegal yang terjadi di daerah Tamansari, Jakarta Barat, pada tanggal 9 Nopember 2020 yang lalu.
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial SR di kediamannya di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, SR merupakan penyuntik filler payudara ke dua wanita yang menjadi korban berinisial CT dan WT.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dari bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020 tersangka SR sudah melakukan filler sebanyak 15 kali dan keuntungan yang didapatkan kurang lebih sebesar Rp 75 juta.
“Awalnya pada bulan September 2020, tersangka SR melakukan pembelian produk berupa cairan tanpa merek yang digunakan untuk filler payudara dan bokong melalui online, yang berasal dari Batam seharga Rp 3,5 juta perliter atau 1.000 cc,” kata Ady kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).
Cairan tersebut, kata Ady , kemudian dijual kembali oleh SR melalui online di akun Instagram Beauty Sexi Store dengan harga Rp 4,5 perliter atau 1.000 cc.
“Di akun Instagram Beauty Sexy Store, Tersangka memasang iklan dan manawarkan cairan untuk filer pembesaran payudara dan bokong dengan harga Rp 5 juta untuk filer 500 cc dan Rp 3 juta untuk filer 250 cc,” katanya.
Tak hanya itu, tersangka SR mengikuti kursus pemasangan filler payudara dan bokong di Hotel daerah Tamansari, Jakarta Barat, yang diadakan oleh seorang berinisial LC, selama satu hari dan mendapatkan sertifikat.
“Korban CT dan WT menghubungi tersangka SR untuk filer payudara dan disepakati pelaksanaan filler pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2020 di Hotel Redoorz Tamansari VII Jakarta Barat,” jelas Ady.
“Tetapi setelah dilakukan tindakan, korban mengalami demam, pembengkakan payudara dan cairan nanah keluar dari lobang bekas suntikan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat,” sambungnya.
Ady juga menuturkan, tersangka SR berlatar pendidikan sarjana pertanian dan tidak memiliki ijin untuk melakukan praktek kedokteran, serta tidak memiliki keahlian dalam melakukan filer pembesaran payudara dan bokong.
“Cairan yang digunakan untuk filler payudara dan bokong tidak memiliki izin edar dari BPOM dan dari Kementrian Kesehatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SR disangkakan Pasal 77 UURI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedoteran. Pasal 197 dan 198 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UURI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial D mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara. Kondisinya, payudara D mengeluarkan cairan dan nanah pasca disuntik filler oleh seseorang yang awalnya mengaku dokter.
Setelah mengalami kondisi tersebut, kemudian korban menjalani operasi payudara demi mengeluarkan cairan filler. Tak tinggal diam, lalu D dan T melaporkan kasus tersebut Ke Polres Metro Jakarta Barat Rabu (31/3/2021) lalu.(Ulis).
Komentar