oleh

Mantap , Bupati Bangka Tengah Kucurkan Dana Hibah Rp.9 Milyar

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar sosialisasi pedoman pengelolaan penerima hibah berupa uang tahun anggaran 2021. Bertempat di ruang rapat VIP Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (21/5).

Algafry Rahman mengatakan bahwa yang dimaksud dengan belanja bantuan hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya,  BUMN/BUMD,  Badan, Lembaga, Ormas yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

“Sedangkan sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang  penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,”

Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 298 ayat 5, disebutkan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN satu BUMD dan atau badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Algafri  juga mengungkapkan bahwa sesungguhnya tujuan pemberian bantuan hibah adalah untuk menunjuk pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

“Di sisi lain, bantuan hibah daerah adalah merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam melaksanakan amanat UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945, yang menyebutkan bahwa negara wajib untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”

Algafri Rahman  menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Bateng pada tahun anggaran 2021 berencana untuk menyalurkan belanja hibah lebih dari 9 Miliar rupiah kepada 82 penerima hibah.

“Pada tahun anggaran 2021 berencana untuk menyalurkan belanja hibah ini sejumlah Rp 9.304.294.900,-  dengan jumlah penerima hibah sebanyak 82 penerima hibah,” ungkap Algafry.

Bupati juga  menghimbau para penerima hibah untuk sama-sama bekerja sama untuk taat dan patuh kepada aturan yang sudah ada dalam hal pengelolaan hibah.

“Mari bekerja sama dan taati aturannya, karena dana hibah ini adalah untuk kemaslahatan kita semua (Masyarakat Bangka Tengah – red) diharapkan pula bagi penerima hibah segera lengkapi persyaratan yang ada, mulai dari pengajuan proposal, pencarian sampai pelaporan.(Abie).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *