oleh

Warga Mengeluh Besarnya Biaya Pembuatan Surat Tanah 

Gamabar ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah

Lubuk — Warga RT 23 Dusun Nadi, Desa Perlang, kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Mengeluh atas besarnya biaya pembuatan Surat Keterangan atas Tanah   yang di anggap tidak wajar dan sangat memberatkan  masyarakat.

Di konfirmasi wartatipikor, warga Dusun Nadi, Jusvensius 45 tahun. Menerangkan
“Aturan pungutan biaya yang diterapkan Pemdes Perlang  sangat memberatkan kami dan terkesan tanpa melalui musyawarah  mufakat  terlebih dahulu,  pernah salah satu perwakilan masyarakat kami disini warga (RT 23) di undang dalam musyawarah tersebut, setahu kami hasil rapat belum rampung.

Senada dengan Jusvensius ,Yono (60 ) menceritakan ” bahwa saya juga mengalami hal yg serupa, saya ambil dua kapling dan harus membayar Rp 6.000.000  ( Enam juta rupuah) tapi hanya sebatas legalitasnya sebatas tingkat Desa,  untuk  biaya surat kepimilikan SKT ketingkat kecamatan saya mengeluarkan dana administrasi lagi ,Jumat (15/01/2021).

Ibu RT 23, Acuan , saat  dikonfirmasi ia katakan ,dirinya hanya menjalankan  perintah dari atasan saya (Pak kades) dan uang dari hasil pungutan itu pun berserta bukti kwitansi  jual beli  masih ada tersimpan sampai saat ini, kerena uang tersebut  nantinya akan kita  kelolah untuk pembangunan RT
23,  Kalau ada keluhan Tolong masyarakat sampaikan kesaya”  ungkap Ketua RT achuan.

Sementara Kades Desa Perlang  Rusliyadi,  di Konfirmasi, dia mengatakan.  “Tanah Kapling Dusun Nadi yang sudah di tempati  warga RT 23 ,, adalah aset Dusun Nadi dan  Sudah sepantasnya warga harus membayar sesuai dengan apa yang sudah di tentukan dalam kesepakatan rapat  Desa, ini juga  mengatisipasi agar tidak adanya jual beli lahan secara ilegal dengan di lengkapi berita acara rapat. ujarnya.(Abie).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *