Gamabar ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah
Lubuk — Warga RT 23 Dusun Nadi, Desa Perlang, kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Mengeluh atas besarnya biaya pembuatan Surat Keterangan atas Tanah yang di anggap tidak wajar dan sangat memberatkan masyarakat.
Di konfirmasi wartatipikor, warga Dusun Nadi, Jusvensius 45 tahun. Menerangkan
“Aturan pungutan biaya yang diterapkan Pemdes Perlang sangat memberatkan kami dan terkesan tanpa melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu, pernah salah satu perwakilan masyarakat kami disini warga (RT 23) di undang dalam musyawarah tersebut, setahu kami hasil rapat belum rampung.
Senada dengan Jusvensius ,Yono (60 ) menceritakan ” bahwa saya juga mengalami hal yg serupa, saya ambil dua kapling dan harus membayar Rp 6.000.000 ( Enam juta rupuah) tapi hanya sebatas legalitasnya sebatas tingkat Desa, untuk biaya surat kepimilikan SKT ketingkat kecamatan saya mengeluarkan dana administrasi lagi ,Jumat (15/01/2021).
Ibu RT 23, Acuan , saat dikonfirmasi ia katakan ,dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan saya (Pak kades) dan uang dari hasil pungutan itu pun berserta bukti kwitansi jual beli masih ada tersimpan sampai saat ini, kerena uang tersebut nantinya akan kita kelolah untuk pembangunan RT
23, Kalau ada keluhan Tolong masyarakat sampaikan kesaya” ungkap Ketua RT achuan.
Sementara Kades Desa Perlang Rusliyadi, di Konfirmasi, dia mengatakan. “Tanah Kapling Dusun Nadi yang sudah di tempati warga RT 23 ,, adalah aset Dusun Nadi dan Sudah sepantasnya warga harus membayar sesuai dengan apa yang sudah di tentukan dalam kesepakatan rapat Desa, ini juga mengatisipasi agar tidak adanya jual beli lahan secara ilegal dengan di lengkapi berita acara rapat. ujarnya.(Abie).
Komentar