Sungailiat — IM 46 tahun mantan Ketua APDESI Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi karena diduga terlibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) atau sawit di PT GML. Selain IMN, polisi juga mengamankan enam orang tersangka lain.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, melalui Kabag Ops Kompol Teguh Setiawan kepada wartawan mengatakan, tersangka kita amankan setelah dilaporkan oleh PT GML dengan LP/B-16/1/2021/BABEL/RES BANGKA/ SEK PEMALI pada Sabtu 16 Januari 2021.
“Tersangka berjumlah tujuh orang, enam orang masih dalam tahap pemeriksaan. Untuk barang bukti TBS yang dijual seberat 1.600 Kg dan 2.650 Kg belum terjual. Untuk tersangka IMN merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Bangka,” kata Teguh dalam konfrensi pers di Mapolsek Pemali, Rabu (20/1/2021).
Dalam setiap melakukan aksinya kawanan pencuri TBS ini masuk ke areal perkebunan sawit dengan mengunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi mereka menurunkan TBS langsung dari batang dengan mengunakan engrek.
“Para pelaku mengambil TBS tanpa izin milik PT. GML menggunakan egrek diangkut pakai motor. TBS dimasukkan dalam keranjang rotan dibawa kerumah IMN, kebetulan TKP dekat rumah IMN hingga mempermudah melakukan aksinya,” terang Teguh.
Polisi yang mendapatkan laporan dari pihak perusahaan kemudian langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Setelah memiliki barang bukti ketujuh tersangka kemudian diringkus.
“Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Pemali. Tersangka akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” terangnya. (Pitung)
Komentar