JAKARTA: Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Swakarya RT 05, RW 04 Kelurahan Jatirasa, Bekasi, yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, polisi juga menangkap CS seorang pemilik usaha kosmetik tanpa merek tersebut.
“Bahan yang dipakai diduga berbahaya,” kata Yusri Yunus di Jatirasa Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Dalam mengolah kosmetik ilegal, pelaku menggunakan bahan seperti, tepung beras, kopi, youskin, acone, youra dan margout.
Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di dalam rumah.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan kemasan produk kecantikan berupa masker wajah, sabun pemutih dan pembersih wajah.
Harga produk kosmetik ilegal itu, kata Yusri, dijual seharga Rp 60 ribu/kg dan 3 ribu per sachet. Barang itu dijual secara reseller kepada konsumen di kawasan Jabodetabek hingga Pulau Jawa.
“Kami masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 12 karyawan dari tersangka CS,” kata Yusri.
Pelaku dijerat pasal 196 KUHP jo 197 KUHP Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 10 tahun.(Ulis).
Komentar