oleh

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menangkap 7 Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis

JAKARTA – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 7 pelaku mengedarkan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Tersangka berinisial AR (produsen), Y alias T (penjual) dan 5 kurir EY alias E, RAP, ADF, OAF, FE. Dengan barang bukti bibit sintetis/Great Yellow 18,32 gram, tembakau sintetis 651,59 gram dan Sabu 0,54 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka ditangkap pada 2 dan 3 Maret 2021, di lokasi yang berbeda.

“Pada 2 Maret penangkapan dilakukan di lokasi Parkiran Taman Anggrek Residence,
Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan di Pamulang Permai II, Benda Baru,
Pamulang, Tangerang Selatan. Sedangkan pada 3 Maret 2021, penangkapan di Villa Golden Residence, Cisarua, Bogor, Jawa Barat,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Menurut Yusri, tersangka EY alias E ditangkap di parkiran Taman Anggrek Residence, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa tembakau sintetis berat brutto keseluruhan 22,47 gram.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021, disita kembali di tempat tinggal tersangka EY alias Edi Pamulang Permai II Blok E-18/29 RT.005 RW.029 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat brutto 0,95 gram,” ujar Yusri.

Dari keterangan tersangka, bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari Y alias T.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Y alias T di Pamulang Permai II, Benda Baru, Pamulang Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa Sabu berat brutto 0,54 gram.

Hasil pengembangan disita kembali di rumah Y alias T di Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, barang bukti tembakau sintetis berat brutto keseluruhan 36,44 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka Y alias T bahwa tersangka Y alias T melakukan penjualan tembakau sintetis melalui akun instragram “rebellions.exl”, dan tembakau sintetis tersebut didapat dari AR yang pemesanannya ke akun instragram happycrow.crtl,” paparnya.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2021 berhasil melakukan penangkapan terhadap AR di Villa Golden Residence, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti tembakau sintetis 423,4 gram.

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, ditangkap juga RAP dengan barang bukti yang disita berupa tembakau sintetis 125,65 gram.

Kemudian pada hari yang sama ditangkap juga tersangka ADF di Villa Golden Residence, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti yang disita berupa tembakau sintetis dengan berat brutto keseluruhan 24,7 gram.

Dan juga ditangkap tersangka OAF pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar pukul 13.15 WIB di Villa Golden Residence, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, dengan barang bukti tembakau sistetis 24,7 gram.

Juga ditangkap tersangka FEP di Villa Golden Residence, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, berupa tembakau sintetis
dengan berat brutto keseluruhan 3,2 gram.

“Dari keterangan tersangka AR melakukan penjualan tembakau sintetis melalui akun instragram “happycrow.crtl”. Dalam melakukan penjualan tembakau sintetis, proses pengiriman dibantu oleh kurir RAP, ADF, OAF dan FE, lalu bibit sintetis (great yellow) tersebut didapat tersangka AR melalui pemesanannya ke akun instragram ““blackcrow.crtl”. Bahwa tersangka AR sudah melakukan perbuatan memproduksi bibit sintetis (great yellow) sebanyak 5 kali sejak bulan Januari 2021,” katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ulis).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *