Pangkalpinang — Bertempat di Kantor Kejari Pangkalpinang BangkaBelitung dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit kepada 47 Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir , Tahun 2017 sampai Tahun 2019 dengan tersangka E ( 37 Th ) selaku Credit Ivestigator pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang , sebagai penafsir harga agunan yang diajukan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk , tersangka H ( 41 Th ) selaku Account Officer Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan tersangka RA ( 31 Th ) selaku Account Officer BRI Pangkalpinang yang mengususlkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang , Kamis (8/04/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan HIMAWAN, S.H, dan Kepala Seksi Penuntutan FRANS JOMAR KARINDA, S.H., dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Eddowan, SH.MH.
Dalam serah terima tersebut dilakukan tes kesehatan dan rapit antigen, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpilang lalu dititipkan di Rutan Polres Pangkalpinang, selama 20 Hari kedepan terhitung (08/04/2021) hingga (27/04/21) segera akan dilimpahkan ke Pengandilan Tipikor Pangkalpinang.
Sementara Ryan Sumartha ,SH.MH Kasiintel pada Kejari Pangkalpinang mengatakan , mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) joPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair Pasal 3 joPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara dengan taksiran kerugian Negara oleh Tersangka (E ) sebesar Rp16.200.000.000,00 (enam belas milyar dua ratus juta rupiah) dan oleh ( H ) sebesar Rp11.400.000.000,00 (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) serta oleh ( RA ) sebesar Rp. 11.8 Milyar .(Waw).
Komentar