oleh

DPRD Bangka Paripurna Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati TA 2020

Sungailiat – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati TA 2020, sekaligus Paripurna penyampaian Raperda dan Hasil Reses

DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (13/04/2021) di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Bangka Sungailiat.

Rapat Paripurna yang berisi Tiga agenda sekaligus yaitu Paripurna Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati TA 2020, Paripurna penyampaian Raperda dan Hasil Reses, rapat dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Iskandar SIP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan SH MH,
Wakil Ketua I Mendra Kurniawan A.Md, wakil ketua II Rendra Basri Bsc
serta Forkofimda , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Dalam sambutannya Iskandar menyampaikan bahwa mempedomani ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, maka perlu kami sampaikan bahwa LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2020 yang disampaikan tanggal 29 maret 2021 yang lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut.

“Berdasarkan hasil pembahasan pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV selanjutnya telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bangka, yang dituangkan dalam keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangka, yang akan dijadikan sebagai bahan: a.Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; b.Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan c. Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bangka.

Sementara Erry Gusnawan selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka membacakan rekomendasi dimaksud, Isi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bangka TA.2020 antara lain :

“Pembangungan fisik bangunan-bangunan gedung agar kedepannya pengerjaannya lebih rapi dengan kualitas yang baik, juga perlu diperhatikan azas manfaatnya apakah sudah tepat guna pemanfaatnnya sehingga tidak menjadi mubazir, terkait dana
bantuan juga harus ada pendampingan yang berkelanjutan dari OPD terkait sehingga kelompok-kelompok masyarakat yang diberi bantuan dapat berkembang dan mandiri, dan untuk sarana dan prasarana yang sudah dibangun namun dari masyarakat dinilai perlu penambahan agar dapat diakomodir penambahannya,” jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua DPRD Iskandar menyampaikan agenda Kedua dalam rapat paripurna adalah penyampaian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Bangka, yang mana reses telah dilaksanakan pada Tanggal 12 sampai dengan 13 Maret 2021 yang lalu di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama pada permasalahan – permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan
lain sebagainya.

Hasil kegiatan reses tersebut, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD sebagai usulan program kegiatan pembangunan kepada pemerintah Kabupaten Bangka.

“Dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat kabupaten bangka. Agenda terakhir yaitu penyampaian 4 (empat) Raperda yang merupakan raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda kabupaten bangka tahun 2021,” terang Iskandar.

Selanjutanya Bupati Bangka dalam sambutannya tidak lupa menyampaikan ucapan selamat menunaikan Ibadah puasa, dimana paripurna kali ini bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan 1442 H, serta rasa ikut berbelasungkawa atas berpulangnya ke Ramatullah salah satu anggota DPRD beberapa waktu yang lalu yaitu Ibu Deasy Arisandi.

Ia lalu menanggapi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 terutama yang terkait beberapa dinas strategis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dinas Pangan dan peternakan, Dinas Perikanan, Disperindag.

Dan terkait agenda ke-2 (kedua) yaitu penyampaian reses ia mengatakan hasil reses ini nantinya akan
menjadi catatan dan perhatian pemerintah kabupaten Bangka dalam mengeksekusi program dan kegiatan guna mewujudkan visi Bangka Setara, kemudian agenda terakhir yaitu penyampaian Raperda Ia mengatakan bahwa hari ini kami menyampaikan 4 (empat)
rancangan perda Kabupaten Bangka yaitu

1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten bangka tahun 2010-2030; Raperda ini disusun mengingat bahwa rencana tata ruang kabupaten Bangka tahun 2010-2030 ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk melihat kesesuaian dengan kebutuhan.

2. Raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; Raperda ini disusun dalam rangka perluasan obyek retribusi daerah guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)

3. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha; Raperda perubahan ini diusulkan dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan kepada masyarakat

4. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu Raperda ini diusulkan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan urusan perikanan tangkap dalam penerbitan izin perikanan tangkap dimana perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi dan diatur dalam peraturan daerah kabupaten Bangka.

Selanjutnya dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang citpa kerja dan 45 peraturan pemerintah serta 4 peraturan Presiden turunan dari undang-undang cipta kerja tersebut terdapat beberapa peraturan daerah dan peraturan Bupati yang substansinya perlu ditinjau kembali dengan peraturan yang dimaksud, namun perlu waktu untuk penyeseuaian dengan undang-undang serta peraturan tersebut.

“Saya berharap kiranya anggota DPRD kabupaten Bangka dapat membantu memberikan dorongan terhadap Perda dan Perbup yang perlu disesuaikan substansinya dimana masih terdapat beberapa peraturan
dari undang-undang citpa kerja dan peraturan pelaksanaannya masih belum terlalu dipahami substandsinya, ” tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *