oleh

Ketua DPRD : Kota Pangkalpinang Bukan Wilayah Pertambangan dan Penambangan 

Pangkalpinang- Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza SH Menghimbau pemerintah kota Pangkalpinang untuk menindak tegas aktifitas penambangan di kota Pangkalpinang karena Kota Pangkalpinang bukan masuk zona dan wilayah penambangan.

” Menambang tidak dibenarkan di kota pangkalpinang dan kita harapkan Pihak aparat penegak hukum terkait dapat melakukan penertiban, baik kepolisian, TNI dan Satpol PP kota Pangkalpinang dapat berkoordinasi untuk menertiban penambangan timah di Kota Pangkalpinang, Ujarnya, Minggu 2 Mei 2021.

Ia juga menjelaskan penambangan timah di kota Pangkalpinang tentunya akan merusak dan mengganggu aliran sungai baik hulu dan hilir.

Yang melakukan penambangan berdasarkan laporan dari satpol PP kota Pangkalpinang banyak warga dari luar dan bukan berdomisili di Kota Pangkalpinang dan kita berharap warga kota Pangkalpinang sebagai pihak yang dirugikan bersama sama menolak aktifitas penambangan Timah ilegal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *