Minggu, 9 Mei 2021 | 14:59
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengklarifikasi terkait video yang viral, mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat- Jakut, yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang debt collector, kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021)
“Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi terkait adanya video yang viral di media sosial group Whatsapp, segera melaksanakan pengumpulan keterangan dan kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih tersebut An.Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan an.Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok,” ujar Herwin.
Dijelaskan Herwin, peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara berada di kantor kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an. Muh. Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan tante N), sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, namun dikerubuti oleh beberapa orang Debt Collector (mata elang-matel) karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang mantel.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” ungkap Herwin.
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debt Collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” tegasnya.
Menurut Herwin, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHAP, dimana pasal 365 KUHAP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakarta Utara.(Ulis).
Komentar