oleh

ETLE, SIM Online, Samsat Digital Tingkatkan Kepercayaan PUBLIK

Jakarta. – Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Nurhasan Ismail mengapresiasi capaian program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Terutama di bidang lalu lintas seperti tilang elektronik nasional atau ETLE nasional, layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi yakni pelayanan SIM secara online dan Samsat Digital Nasional (Signal).

“Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah bekerja keras melaksanakan program-program Kapolri,” kata Nurhasan dalam keterangan tertulis di Jakarta. Seperti dilansir Antara, Minggu (16/5).

Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu menyatakan meskipun salah satu program unggulan, seperti penerapan tilang sistem ETLE belum dapat menegakkan atas semua pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, namun tetap merupakan metode yang paling efektif dan efisien dengan pertimbangan antara lain, dapat dilaksanakan selama 24 jam terus menerus; mencegah adanya kontak langsung antara petugas dengan pelanggar sehingga dicegah potensi terjadinya penyuapan; sangat cocok di masa pandemi sehingga polisi lalu lintas dapat berpartisipasi dalam pencegahan pemaparan virus.

Menurut Nurhasan, permasalahan yang dihadapi yaitu pelaksanaannya harus tetap dilandaskan pada profesionalitas sesuai dengan peraturan dan independen, yaitu terbebas dari pengaruh tekanan luar.

“Di samping itu, di tingkat masyarakat harus ditumbuhkan kesadaran bahwa perilaku mereka di jalan selalu dipantau oleh satu sistem teknologi atau kecerdasan buatan (artificial intelligence) dengan harapan mengemudi sesuai tata cara dan etika berlalu lintas,” ujarnya.

Untuk layanan SIM online, lanjut Nurhasan, selama menyangkut perpanjangan SIM tidak ada persoalan karena hanya bersifat administratif. Namun, untuk SIM baru yang bisa dilakukan secara daring hanya untuk ujian tertulis yang efektif.

Memang, kata Nurhasan, pernah dirancang suatu teknologi untuk ujian praktik secara online, tetapi sebaiknya tetap dilakukan secara langsung karena menjadi bagian dari sosialisasi dan internalisasi atau penanaman nilai etika berlalu lintas. Kecuali jika Indonesia ‘Safety Driving Centre’ (SDC, termasuk diklat mengemudi) sudah berstandar dengan baik dan terakreditasi, maka cukup dengan ijazah yang diterbitkan oleh ISDC.

Kaitannya dengan Samsat digital, lebih lanjut Prof Nurhasan mengatakan Samsat digital tidak ada persoalan karena selama ini sudah berlangsung cukup baik.

“Yang perlu diperbaiki adalah dokumen elektronik (pembayaran pajak, SWDKLLJ, & PNBP) yang berjalan supaya diperbaiki agar absah secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen elektronik yang ada belum dibubuhi tanda tangan elektronik sehingga seharusnya tidak dapat digunakan, namun faktanya sudah digunakan.

Dalam pada itu, ujarnya, kaitan pengesahan tahunan STNK yang masih ragu-ragu antara pengesahan secara elektronik atau secara manual. Pengesahan Tahunan STNK tanpa tanda tangan elektronik namun sudah diserahkan dan digunakan oleh pemilik. Sedangkan STNK yang ditandatangani secara manual dalam proses diterbitkan dan dikirim ke alamat pemilik.

“Ini yang perlu menjadi perhatian,” kata Nurhasan. (ulis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *