oleh

Tim Tupai Tangkap Bujang Sang Residivis

 

KOBA – Tim tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menangkap residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), atas nama Fares Woga alias Bujang (30) warga Desa Kulur Kecamatan Lubuk besar. Jum’at (24/01/2020)

Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Rais muin mengatakan pihaknya berhasil menangkap residivis kasus curat ini dikediamannya dengan alamat Desa Kulur.

“Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan” Jelas Rais, Kamis (17/6/21)

Rais menyebut kronologis penangkapan, sekira pukul 20.00 Wib, hari Rabu (16/6/21)
Anggota kami mendapati informasi warga bernama Subhan alias Jimbong telah membeli Handphone Redmi 6A seharga Rp.600 ribu tanpa kotak dari pelaku Bujang.

“Mendalami informasi itu, anggota kami langsung menuju rumah Bujang yang merupakan tetangga Jimbong. Sekira pukul 21.30 Wib, pelaku yang berada di rumahnya langsung kami introgasi dan iapun mengakui semua perbuatannya. Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, pelaku malam itu juga langsung kita bawa ke Mapolres Bateng guna dimintai keterangan lebih lanjut” Terang Rais.

Rais kemudian mengungkapkan bahwa kasus curat ini terjadi pada Jum’at (24/01/2021) sekira pukul 19.00 wib di pondok rumah milik Norman maralelo alias lay (43) beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba.

“Saat itu pelaku memasuki pondok rumah korban lewat pintu belakang, kemudian mengambil 1 unit HP Redmi 6A dan timah seberat 10 Kg, hingga total kerugian materil mencapai Rp.2,5 juta. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kabur melewati pintu yang sama di belakang pondok” Tambah Rais.

Selama Buron, pelaku menggunakan HP tersebut, kemudian menjualnya kepada Jimbong seharga Rp.600 ribu hingga kasus inipun terungkap oleh Sat Reskrim Polres Bateng.

“Pelaku yang sudah diamankan dengan barang bukti 1 unit HP ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman kurungan penjara selama 5 tahun” Terang Rais. (Abie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *