Pangkalpinang — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang BangkaBelitung , dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit kepada 47 Debitur Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dengan terdakwa atas nama: AHP (mantan Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang) Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasi Penyidikan Himawan, SH. MH dan Tim) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Eddowan, SH.MH. Senin ,(21/6/21).
Masih menurut Kasi Intel Kejari Pangkalpinang ini ,
terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpilang selaku Penuntut Umum dan terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polda Kep. Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 (Reg. Tahanan No.: RT-06/L.9.10/Ft.1/06/2021) yang nantinya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Terdakwa didalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.500.000.000,-.(Waw).
Komentar