Gambar ilustrasi animasi Hutan
Namang — Terkait, maraknya jual beli hutan aset milik negara yang ada dibeberapa titik di beberapa kawasan pedesaan diProvinsi Bangka Belitung (Babel),yang lagi heboh di bicarakan, informasi yang didapatkan Wartatipikor, diduga juga terjadi didesa Belilik, kecamatan Namang Bangka.
Dikonfirmasi , Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel, H. Marwan, S.Ag tentang adanya dugaan beli lahan aset milik negara yang ada dikawasan hutan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
” Kalau benar seperti itu, ada yang menjual belikan kawasan aset negara, dan itu memang terjadi, maka sudah masuk kejahatan kriminal umum, Kawasan hutan adalah aset milik negara, tidak boleh diperjual belikan,” kata Marwan saat menanggapi adanya laporan dugaan jual beli kawasan hutan produksi(HP) didesa belilik, kecamatan namang, kabupaten Bangka tengah,”
Marwan juga menambahkan, kalau ada oknum-oknum yang sengaja memperjual belikan lahan/kawasan hutan aset milik negara, silakan melaporkan hal tersebut, dengan mencamtumkan siapa oknum yang menjual, dan siapa oknum yang membeli ke pihak kehutanan.
” Buatkan saja laporannya, cantumkan nama siapa oknum yang menjual dan siapa oknum yang membeli,” kata marwan.
Tidak sampai disitu, kepala dinas lingkugan hidup provinsi bangka belitung (Babel) menyampaikan, agar laporan tindak pidana kejahatan penjualan aset milik negara tersebut yang sudah dilaporkan, akan langsung dikoordinasikan ke pihak aparatur hukum polda bangka belitung (Babel).
“ Bikin laporannya langsung, bawa laporan ke dinas kuhutanan bangka belitung dan segera akan kami koordinasikan dengan Kejati dan Polda kepulauan provinsi bangka belitung,”
Terang Marwan.
” Saya ingatkan kembali kepada masyarakat agar jangan sekali kali menjual belikan kawasan hutan, apalagi sampai merusak kawasan hutan karena pidana adalah ancaman hukumannya,” tegas marwan.
” apabila terbukti bersalah akan di kenakan, pasal 82, no 18 tahun 2013, yang menyebutkan, apabila orang perorangan yang dengan sengaja yang melakukan penebangan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dimadsud dalam pasal 12 huruf B, dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimadsud pasal 12 huruf (C), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama lima (5) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp,500.000.000., (Lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp,2.500.000.00., (Dua miliar lima ratus juta rupiah). Berdasarkan undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Juga pasal 92 tentang orang perorangan yang dengan sengaja, (A) melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan sebagaimana dimadsud dalam pasal 17 ayat (2)huruf B; dan/atau B, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain nya yang lazim atau patut didugaakan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil didalam kawasan hutan tanpa ijin menteri sebagaimana dimadsud dalam pasal 17 ayat (2) huruf (A) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama10 (Sepuluh) tahun, serta pidana paling sedikit Rp,1500.000.00., (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp, 5.000.000.000.00.,( lima miliar rupiah). Berdasarkan undang-undang RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pembrantasan perusakan hutan,” Jelasnya.(27/7/2021).
Sementara itu , Muldari kepala Desa Belilik, dikonfirmasi Kamis (29/07/21). tidak merespon , malahan no WhatsApp wartawan langsung di blokirnya .
Sementara itu, Camat Namang ,Ema Febrianti ,S.stp dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan ,
Kami belum mendapatkan informasi , Maaf belum bisa mengkomfirmasi apapun terkait hal tersebut, jawab Ema.(29/07/21).
Abie.
Komentar