Merawang — Tiga Pimpinan Tinggi diBangkaBelitung , yaitu Gubernur Babel Erzaldii Rusman ,Kapolda Babel Anang Syarif dan M.Jangkung Widyanto Dandrem Babel melakukan peninjauan ke Lokasi Pabrik Pengolahan pasir zirkon PT.PMM yang berlokasi di Dusun Mudel Desa Airanyer Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Kedatangan ketiga Pimpinan tersebut atas undangan PD.Inaker Babel , untuk bersama-sama melakukan pengecekan atas proses pengolahan pasir zirkon PT.PMM , nampak dalam pertemuan tersebut hadir Direktur PT.PMM Edi Sunanta ,pihak dinas Esdem Provinsi BangkaBelitung , LSM.Inaker dan anggota organisasi lainya , LSM. Laskar Sekaban dan HNSI Bangka, Senin (2/8/21).
Dalam pertemuan tersebut pihak PD.Inaker mempertanyakan perihal izin , IUP dan asal usulnya barang , dan kemana saja Pasir Zirkon tersebut di kirim, Menurut Leonardo ,S.Pd. Ketua PD.Inaker Babel ,bahwa pihaknya sudah mengecek dan mendatangi IUP OP, nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 yang berlokasi di Desa Bantam kecamatan Belinyu , ternyata tidak menemukan kegiatan -kegiatan Pertambangan.
Berdasarkan PERDA No.1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah dikatakan bahwa pengolahan dan pemurnian mineral ikutan untuk zirkon hanya boleh dijual keluar dari Bangka Belitung jika sudah memenuhi batas minimum kualitas kadar yang lebih besar atau sama dengan 65 persen, dan nilai lolos saringannya lebih besar atau sama dengan 90 mesh.
Gubernur Babel Erzaldi Rusman ikut menanggapi pertanyaan PD.Inaker ,bahwa sejak di berlakukan UU Nomor 3 tahun 2020 otomatis Perda nomor 1 tahun 2019 tidak berlaku lagi sehingga kewenangan urusan pertambangan semuanya berada di Pusat.
Lebih lanjut , Erzaldi katakan ,sejak 2018 diberikan ijin pengolahan pasir Zirkon tersebut pihak perusahaan harus membuat Pabrik Pemurnian Sampai 65 % dan kami akan lakukan evaluasi atas ijin yang diberikan.
Sementara itu , Edi Sunanta Direktur PT.PMM katakan, perizinan semuanya lengkap ,asal-usul barang sudah jelas dengan letak IUP kami yaitu di bantam Belinyu kabupaten Bangka dan Kami Bekerjasama dengan Perusahaan di Kalimantan dalam hal pemurnian, dikarenakan sesuai Perda nomor 1 tahun 2019.
Edi Sunanta menambahkan , agar pihak LSM.Inaker Babel mengajukan surat secara resmi ke pihaknya kalau ingin mengetahui data-data yang ingin di ketahui pihak Inaker, ungkap Edi .(waw).
Komentar