Bahas Tata Tertib DPRD, Pansus Ranperda Temui Kemendagri untuk Diskusi DIM

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib melaksanakan kunjungan strategis ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (9/10/2024). Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menjadi fokus dalam penyusunan Ranperda, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan implementatif.

Wakil Ketua Sementara Pansus, Edy Iskandar, menegaskan pentingnya diskusi mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri terkait sejumlah pasal krusial. Hal ini mencakup penyempurnaan ketentuan baru maupun evaluasi ketentuan yang sudah ada, agar tidak menimbulkan kendala saat implementasi di lapangan.

“Kami hadir untuk mendiskusikan beberapa poin strategis yang akan kami masukkan dalam rancangan perda tata tertib ini,” ujar Edy Iskandar saat membuka pertemuan.

Pansus mengusulkan beberapa DIM yang dianggap penting, seperti pengaturan pokok-pokok pikiran hasil reses, jadwal hari kerja, kunjungan daerah pemilihan (dapil), dan penetapan rencana kerja. Pengusulan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah yang tidak diatur secara detail dalam peraturan pusat.

Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sukoco, memberikan arahan tegas agar penyusunan perda tata tertib tidak menyalin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 secara langsung. Menurutnya, regulasi tersebut hanya memberikan ketentuan umum, sehingga daerah perlu menyusun aturan yang lebih rinci dan kontekstual.

“Jika tata tertib disusun sama persis dengan PP 12, maka hasilnya tidak akan optimal,” ujar Sukoco. Ia menekankan bahwa aturan daerah sebaiknya disusun secara spesifik agar lebih relevan dengan kebutuhan DPRD dan masyarakat setempat.

Sukoco mendorong DPRD untuk berinovasi dalam menyusun pasal-pasal yang sesuai dengan karakteristik lokal dan proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini akan memastikan Ranperda tidak hanya mematuhi peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki daya guna yang lebih baik.

“Judulnya mungkin sama, tetapi materi perda Babel dan daerah lain harus mencerminkan kekhasan masing-masing,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai lokal dalam peraturan untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan. Dialog dan diskusi dengan Kemendagri diperlukan agar Ranperda yang diundangkan nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara spesifik.

Sebelum kunjungan ini, pada Selasa (8/10/2024), Pansus Ranperda Tata Tertib telah melakukan studi komparatif ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk memperkaya materi pembahasan dan mendapatkan perspektif baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *