PANGKALPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD, Senin (5/5/2025).
Rapat ini membahas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang serta mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan tersebut,di lansir Faktaberita
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang,.com M. Unu Ibnudin, hadir langsung dalam rapat dan menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda, masing-masing mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, dan Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Unu menjelaskan, Raperda tentang PPNS dirancang untuk memperkuat kedudukan dan peran PPNS dalam menegakkan peraturan daerah.
Melalui regulasi ini, PPNS diharapkan bisa bekerja secara profesional, adil, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame disusun untuk menata keberadaan reklame di wilayah kota agar lebih tertib, aman, dan estetis. Unu menyebut, Pangkalpinang dikenal sebagai “surganya reklame” karena menjamurnya papan iklan di berbagai sudut kota.
“Penataan reklame harus dilakukan secara komprehensif agar tidak mengganggu kenyamanan publik serta tetap menjaga wajah kota,” ujarnya.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City diarahkan untuk mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Menurut Unu, konsep smart city tidak hanya soal teknologi, melainkan juga perubahan budaya birokrasi dan pelibatan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kita membangun pemerintahan yang modern, efisien, dan responsif,” jelasnya.
Faktaberita
