Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Rapat Paripurna Ketiga

Pangkalpinang — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

 

Menurut Abang Hertza pemandangan umum fraksi- Fraksi terhadap ketiga raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat sebelumnya dan kini memerlukan tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah.

 

Dirinya menegaskan, DPRD berharap Pemerintah Kota dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap seluruh masukan Fraksi, terutama yang berkaitan dengan substansi RPJMD 2025-2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

” RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan Kota Pangkalpinang. Karena itu, kami berharap pembahasannya benar- benar matang, terukur, dan realistas, ” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga manaruh perhatian pada raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Regulasi tersebut diharapakan mampu memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melaluinprogram kemitraan dan Bina lingkungan yang tepat sasaran.

 

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan bahwa sebelumnya pada 5 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026, di mana pemerintah kota menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif, yakni Raperda tentang RPJMD 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dari masing-masing fraksi-fraksi,” ujar Saparudin.

Ia menyebutkan fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Amanat Nasional.

Saparudin juga mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di DPRD. Menurutnya, berbagai catatan, masukan, dan saran yang bersifat membangun akan menjadi perhatian serius pemerintah kota.

 

“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda-beda, akan tetapi dengan satu tujuan yang sama yaitu untuk menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu, dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *