Pangkalpinang — Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya mendorong adanya perubahan nomenklatur, dengan mengalihkan alokasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke belanja barang dan jasa.
Hal ini pun diungkapkan sebagai salah satu solusi yang ditawarkan kepada Pemerintah Pusat, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
kita dapat kan ada peluang disini yaitu tentang Permendagri nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan keuangan daerah tentang TPP ASN yang ternyata perekam hukumnya Permendagri. Jika kita usulkan TPP ASN dari belanja pegawai, ke belanja barang dan jasa maka ini lebih aman,” ujar Didit Srigusjaya usai menerima audiensi dengan PPPK Paruh Waktu, (30/3/2026).
Menurutnya, ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah menjadi tantangan serius. Daerah dituntut meningkatkan kinerja, namun dukungan fiskal justru terbatas. Jika dipaksakan tanpa solusi konkret, dampaknya bisa meluas—mulai dari meningkatnya pengangguran hingga melemahnya daya beli masyarakat dan sektor UMKM di daerah.
Namun Didit Srigusjaya membeberkan simulasi jika TPP dialihkan ke belanja barang dan jasa, dengan gaji PPPK paruh waktu tetap pada belanja barang dan jasa.
Solusi tersebut pun diberikan Didit Srigusjaya kepada Pemerintah Pusat, selain berharap adanya kebijakan khusus yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
