Pangkalpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan PT Gunung Maras Lestari (GML) harus merealisasikan tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan dalam waktu maksimal satu bulan.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan ultimatum tegas kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk segera menuntaskan berbagai tuntutan masyarakat, khususnya terkait realisasi kebun plasma bagi sembilan desa di tiga kecamatan.
Dalam audiensi di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (3/6/2026), perusahaan diberi waktu satu bulan untuk menunjukkan langkah nyata dan hasil yang jelas atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Selain menyoroti kewajiban plasma 20 persen, warga juga meminta pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, akses Delivery Order (DO) buah sawit yang adil, serta memastikan program replanting dan KKSR tidak dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma perusahaan.
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian ini. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada progres yang memadai, masyarakat menyatakan akan menolak perpanjangan HGU PT GML yang mencapai sekitar 12 ribu hektare.
Penegasan itu disampaikan Didit usai memimpin audiensi lanjutan terkait penyelesaian persoalan kebun plasma dan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, instansi terkait, serta Direktur baru PT GML, Sara, yang datang langsung dari Malaysia untuk mendengarkan dan membahas berbagai tuntutan warga.
Menurut Didit, kehadiran manajemen baru PT GML menunjukkan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Dalam pertemuan ini pihak perusahaan meminta waktu satu bulan untuk menyampaikan keputusan dan solusi atas tuntutan masyarakat,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, masyarakat menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen, pemberian kompensasi kepada warga, pemisahan program plasma dengan KKSR dan replanting, prioritas tenaga kerja lokal, pemerataan Delivery Order (DO) sawit, serta prioritas pengiriman tandan buah segar (TBS) dari sembilan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Didit menegaskan, DPRD Babel akan mengawal seluruh proses penyelesaian tersebut. Jika dalam batas waktu yang diberikan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka DPRD bersama masyarakat akan menolak perpanjangan HGU PT GML seluas 12 ribu hektare.
“Komitmen ini harus diwujudkan. Jika tidak, masyarakat tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PT GML,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka menyatakan siap mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut dengan tidak memproses usulan perpanjangan HGU apabila kewajiban perusahaan kepada masyarakat belum dituntaskan.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk memastikan hak-hak masyarakat mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
