PANGKALPINANG — Keresahan, dan harapan masyarakat pesisir Teluk Kelabat Dalam kembali ke meja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam audiensi yang berlangsung di DPRD Babel, perwakilan 10 Desa terdampak pertambangan di Teluk Kelabat Dalam menyampaikan satu tuntutan yang tegas: selamatkan wilayah tangkap nelayan dari aktivitas tambang yang diduga masih beroperasi di kawasan zona perikanan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa berdasarkan Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020, kawasan yang dipersoalkan masyarakat merupakan wilayah perikanan yang harus dijaga dan dilindungi.
Tak berhenti pada rapat dan diskusi, DPRD Babel langsung bergerak. Bersama Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat, DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan langkah persuasif.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan apabila berada di zona tangkap nelayan. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat nelayan dan kepala desa di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil pembahasan menunjukkan wilayah yang dipersoalkan masyarakat merupakan kawasan tangkap nelayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan Perda Zonasi Babel, lokasi yang dipermasalahkan masyarakat merupakan zona nelayan, bukan wilayah pertambangan,” tegas Didit.
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan nelayan Teluk Kelabat Dalam yang mengaku keberatan terhadap aktivitas pertambangan di perairan tersebut karena dinilai berdampak pada mata pencaharian nelayan.
Dalam audiensi itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian aktivitas pertambangan di kawasan tangkap nelayan, pelaksanaan reklamasi pascatambang, serta penertiban aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan izin pertambangan berada sepenuhnya di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Sementara itu, Didit mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari PT Timah, perusahaan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
“PT Timah menyampaikan tidak pernah mengeluarkan SPK di wilayah tersebut karena kawasan itu merupakan zona nelayan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama Polairud, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Kami meminta aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Teluk Kelabat Dalam segera keluar dari zona nelayan. Seluruh pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Didit.
