Kelangkaan BBM Didit Srigusjaya Desak PT Pertamina Segera Mengambil Langkah Konkret 

PANGKALPINANG – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta maraknya penjualan eceran dengan harga fantastis hingga menembus Rp20.000 per liter, menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mendesak PT Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret dan cepat guna memulihkan pasokan serta memperbaiki sistem distribusi BBM di wilayah tersebut. Desakan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat yang semakin meluas akibat sulitnya mendapatkan bahan bakar kebutuhan sehari-hari.

 

“Kami meminta PT Pertamina segera bergerak. Ini bukan sekadar masalah kenyamanan, tetapi sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Aktivitas masyarakat harus kembali normal secepatnya,” tegas Didit Srigusjaya, Selasa (28/7/2026).

 

Didit menjelaskan bahwa dampak dari kelangkaan BBM ini sangat luas dan multidimensi. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan omzet akibat biaya operasional yang membengkak. Para pengemudi ojek online kesulitan mencari nafkah, sementara para nelayan terpaksa mengurangi jam melaut karena ketidakpastian ketersediaan solar.

 

“Dampaknya bahkan terasa hingga ke sektor pendidikan. Banyak anak-anak yang terlambat berangkat sekolah atau bahkan tidak bisa berangkat karena orang tua mereka kesulitan mendapatkan BBM untuk kendaraan antar-jemput,” tambah Didit.

 

Selain mendesak pemulihan pasokan, DPRD Babel juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di SPBU. Pihak dewan menilai bahwa antrean yang tidak terkendali menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen distribusi dan pengawasan di lapangan.

 

“Distribusi harus lebih tertib dan tepat sasaran. Kami tidak ingin lagi melihat pemandangan antrean panjang yang menguras waktu dan tenaga masyarakat. Pertamina harus memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan konsumen yang berhak, bukan ditimbun atau dijual eceran dengan harga liar,” pungkas Didit.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *