MANGGAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026), guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR).
RDP tersebut dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat Pulau Belitung, baik dari Kabupaten Belitung maupun Kabupaten Belitung Timur, terkait pengelolaan pertambangan mineral rakyat.
Rapat dihadiri Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten bersama unsur terkait lainnya.
Ketua Pansus Raperda WPR/IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi, mengatakan maksud dan tujuan RDP ini dalam rangka mendengar pendapat masyarakat Pulau Belitung, baik dari Kabupaten Belitung maupun Kabupaten Beltim.
“Kita ingin menampung, mendengar, menyerap, dan menerima masukan terkait dengan raperda pengelolaan pertambangan mineral. Di Bangka Belitung, inilah kesempatan kita, pemerintah memberikan kepada kita untuk WPR dan ini menjadi wewenang Gubernur untuk menerbitkan izinnya,” ungkapnya.
Ia menargetkan pembahasan Raperda ini dapat segera dirampungkan sesuai tahapan apabila telah mencapai kesepakatan seluruh pihak.
“Mohon dukungan semua masyarakat, ini sifatnya segera dengan tahapan, kalau memang sudah selesai dan dianggap cukup, akan kita ketuk,” tambahnya.
Terakhir, Ia berpesan kepada masyarakat penambang bahwa dengan diterbitkannya raperda ini akan memberikan kepastian hukum pada aktivitas pertambangan.
“Pertama, ada kabar gembira bahwa sekarang kita ada kepastian hukum dimana masyarakat penambang bisa menambang dengan tenang dan nyaman, anak istri cukup di rumah. Kedua, mohon perhatikan lingkungan kita, ketika sudah ditetapkan blok WPR yang sudah diputuskan, jangan sampai menambang di blok tersebut karena itu pasti akan merugikan anak dan cucu kita di masa mendatang,” pungkasnya. (*)
