Pangkalpinang — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, membawa angin segar bagi masyarakat penambang timah dan petani sawit di Negeri Serumpun Sebalai. Aspirasi yang disampaikan perwakilan penambang dalam audiensi beberapa waktu lalu dipastikan langsung mendapat respons dari jajaran pimpinan PT Timah (Persero) Tbk.
Didit mengungkapkan, Direktur Utama PT Timah merespons cepat dengan menghubunginya melalui pesan singkat untuk menjadwalkan pertemuan khusus. Agenda tersebut difokuskan membahas berbagai persoalan tambang rakyat yang selama ini dinilai kian carut-marut.
“Alhamdulillah, ada respons cepat dari Bapak Dirut. Beliau sebenarnya mengajak bertemu hari Selasa, namun karena waktunya kurang memungkinkan, kami menawarkan hari Kamis,” ujar Didit kepada awak media di Gedung DPRD Babel, Senin (23/2/2026).
Menurut Didit, komunikasi yang terjalin ini menjadi sinyal positif adanya itikad baik untuk duduk bersama mencari solusi konkret. Meski lokasi pertemuan belum ditentukan, ia berharap agenda tersebut benar-benar terealisasi dan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
“Mudah-mudahan pertemuan Kamis ini terwujud. Kita tinggal menunggu pembahasan teknisnya seperti apa nanti,” katanya.
Tak hanya soal tambang timah, DPRD Babel saat ini juga tengah tancap gas melalui kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sejumlah persoalan strategis daerah. Ada dua isu krusial yang menjadi prioritas utama lembaga legislatif tersebut.
Pertama, Pansus Plasma Sawit yang dibentuk untuk memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. DPRD menilai, hak plasma merupakan komitmen yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut kesejahteraan warga.
“Pansus ini sangat penting untuk memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan. Pembahasannya terus kami pertajam,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Kedua, penyelesaian Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini masih dinanti publik. Regulasi ini dinilai menjadi kunci bagi legalitas aktivitas tambang rakyat yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
Didit menegaskan, Perda IPR merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum dan tidak terus-menerus dihantui persoalan penertiban.
“Perda IPR ini yang paling ditunggu rakyat Bangka Belitung. Ini solusi nyata agar masyarakat punya kepastian hukum saat bekerja di lapangan,” pungkasnya. (*)
