Salah satu penjual martabak di Jalan Boulevard, Haris (46 tahun) mengaku melawan kebijakan jam malam di Makassar.
Pemerintah kota disebut membuat aturan yang tidak tepat. Karena berlaku untuk semua jenis usaha. Sementara, pedagang terang bulan dan martabak harus berjualan di malam hari.
“Kami sudah sampaikan keberatan ke Pemkot tapi dijawab nyeleneh, disuruh menjual siang. Kami pun bingung, karena martabak dan terang bulan tidak pernah dijual di siang hari,” kata Haris.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Jika tak jualan, mereka tidak bisa mendapatkan duit, sementara biaya operasional tinggi. Bahan baku yang ada juga mudah busuk.
“Karena kita bukan PNS yang kerja siang lalu tunggu transferan. Kami harus jualan malam, hingga dini hari hanya untuk makan. Bagaimana kalau dilarang jualan,” keluhnya.
Diketahui, pemerintah Kota Makassar melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha dan penutupan pusat keramaian sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kebijakan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat penularannya di Kota Makassar.
Penerapan jam malam di Kota Makassar belum berjalan maksimal. Masih banyak warga dan pengusaha yang melanggar.
Sepekan berlaku, hampir sebagian besar tempat usaha masih mengabaikan aturan yang diberlakukan Pemkot Makassar tersebut. Di beberapa rumah makan, mereka masih beroperasi di atas jam 19.00 wita.
Hal tersebut terlihat di beberapa warung tenda penjual sari laut dan bakso di Jalan Hertasning dan Cenderawasih. Begitupun di beberapa tempat nongkrong, seperti Anjungan Pantai Losari.
Komentar