oleh

Pelaku Tindak Pidana Pasal 372 dan 362 KUHP Diringkus Unit Reskrim 

JEBUS– Tim Unit Reskrim Polsek Jebus, meringkus pelaku berinisial KRS (20) warga Desa Jebus Kecamatan Jebus, sedang bermain Warnet di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kronologis Kejadian itu bermula, Pelapor Ibu Rumah Tangga (IRT) MELYSA (35) warga Desa Sungai buluh Kecamatan Jebus sebagai korban mengetahui kejadian tersebut dari keponakanya bernama Toni (28) warga Desa Sungai buluh Kecamatan Jebus bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 31 Januari tahun 2021 pada pukul 10.30 WIB.
” Pada saat saudara Toni bangun tidur dia mendapati sepeda motor milik pelapor dan handphone milik saudara Toni sudah tidak ada lagi dikontrakan, mengetahui hal tersebut saudara Toni memberitahukan kepada pemilik sepeda motor bahwa sepeda motornya tidak ada dikontrakan dan setelah dicek teman saudara Toni juga tidak ada di tempat dan setelah ditanyakan ternyata memang saudara pelaku Kamal yang membawa sepeda motor milik pelapor dan sampai saat ini sepeda tersebut belum dikembalikan oleh saudara pelaku Kamal adapun sepeda motor milik pelapor yang di bawa pergi oleh saudara Kamal 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BN 3790 TD Noka: MH1JFZ211HK045245 Nosin: JFZ2R-1050289 dan 1 unit Handphone Samsung J3 Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jebus,” kata Pelapor

Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh, seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K membenarkan adanya laporan Tindak Pidana ”Penggelapan” dan
“Pencurian” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 362 KUHP.
” Kronologis penangkapan
Pada hari Selasa 02 Januari 2021 Tim Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain warnet di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga
Kabupaten Bangka Barat pukul 11.00 WIB.
” Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus dan mengamankan pelaku berinisial KRS di warnet Desa Puput Kecamatan Parit Tiga beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” Tegas Kapolsek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *