oleh

Ditreskrimum Membantah Back Up Mafia Tanah

JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya membantah dugaan anggota Subdit Resmob membackup mafia tanah seperti yang diberitakan di beberapa media massa.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menjelaskan, selama ini pihaknya menangani kasus sengketa tanah dan mafia tanah sesuai prosedur, tidak benar jika pihaknya terlibat dalam mafia tanah.

“Ada empat tuduhan, pertama itu adanya dugaan salah satu subdit (Resmob) membackup mafia tanah,” ujar Tubagus Ade, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2021).

Dirreskrimum mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar, menurutnya apa yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya melaksanakan Laporan Polisi tentang Pasal 167 KUHP dimana pihak kepolisian melakukan penindakan lanjutan, terkait laporan untuk mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Untuk perkara kedua, Polda Metro Jaya dituduh telah menetapkan tersangka tanpa melalui penyelidikan. Ini jelas tidak benar, karena sebelumnya kami sudah melakukan gelar perkara dan ada dua bukti untuk dapat menetapkan tersangka,” ucapnya.

Kemudian pada tuduhan ketiga, kata Tubagus, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga melakukan pemeriksaan terduga tersangka dalam kondisi sakit.

“Tentunya sakit ini harus diartikan secara jelas, bahwa memang yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Tuduhan ini jelas tidak berdasar, karena sekalipun sakit juga harus diuji terlebih dahulu ke Biddokkes, agar dapat diketahui bisa atau tidak untuk pelaksanaan pemeriksaan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tuduhan ke-empat, Tubagus menegaskan terkait dengan penetapan tersangka mengunakan barang bukti palsu merupakan tuduhan yang sangat salah dan keliru.

“Penetapan tersangka menggunakan bukti palsu, ini jelas tidak benar. Bisa minta penjelasan langsung dan akan dijelaskan langsung oleh ATR/BPN, karena produk bukti yang kita gunakan adalah milik ATR/BPN,” tandasnya.(Ulis).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *