JAKARTA – Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Ditengarai ada keterlibatan pemilik hotel yang menawarkan jasa prostitusi dengan melibatkan anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi juga mendapatkan fakta baru adanya oknum pemilik hotel yang bekerjasama dengan mucikari.
“Pengakuan tersangka punya tempat kos-kosan, kemudian dirubah menjadi hotel. Korbannya ada 15 orang, semuanya anak dibawah umur yang rata-rata berusia 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Hal itu kata Yusri, para pelaku dalam menjalankan praktik prostitusi, dengan menggunakan media aplikasi MiChat. Ketiga pelaku yang diamankan, memiliki peran masing-masing, termasuk joki sebagai pengantar korban kepada tamu yang memesannya.
“Pengakuan para tersangka, sudah kurang lebih hampir 3 (tiga) bulan. Kami masih mendalami karena jejak digital tidak akan pernah hilang,” kata Yusri.
Sedangkan, 15 korban yang merupakan anak dibawah umur dititipkan di TP2A.
Dengan terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur disebagian wilayah Jakarta, membuat KPAI angkat bicara.
Saat yang sama, Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Susanto meminta semua pihak turut terlibat dan bertanggungjawab. Susanto juga meminta, pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Pariwisata diantaranya tentang standar hotel.
“Ini penting, harus memuat satu produk layanan dan pengelolaan,” kata Susanto.(Ulis).
Komentar