oleh

Operasi Antik Menumbing 2021, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba

Bangka Barat–Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, melakukan konfrensi pers Operasi Antik Menumbing 2021 di depan kantor Sat Reskrim Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan selama 12 hari pelaksanaan terhitung dari tanggal 01-12 Maret 2021 Satres Narkoba Polres Bangka Barat Selama operasi Antik mulai tanggal 01 Maret s/d 12 Maret Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan rincian TKP Kecamatan Muntok 1 (satu) kasus, TKP Kecamatan Parittiga 1 (satu) dan Kecamatan Tempilang 2 (dua). Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat bruto 15,16 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 4 (empat) orang dengan jenis kelamin laki-laki. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 TO dan 1 Non TO.

“FT, 18 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Kp. Muntok Asin Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. RF, 30 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Jl. Raya PKP-Muntok Km. 47 Desa Tiang Tarah Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Barat. RW, 37 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Dusun. Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. HS, 53 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Budha, Dusun. Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,” Ujar Kasat Narkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan
Dengan total keseluruhan berat bruto 15,16 gram. 8 (delapan) plastic klip bening ukuran besar yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. 2 (dua) plastic klip bening kosong ukuran sedang.
1 (satu) bungkus kotak rokok merk DJITOE BOLD yang sudah kosong.
1 (satu) unit Handphone Nokia
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam.1 (satu) unit Handphone L52X warna Silver.1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah Hitam.
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna Silver tanpa Nopol.1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Coklat.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Abu-abu dengan .1 (satu) lembar tisu warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna .

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (SN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *