oleh

Warga Kelabat Dalam Minta Kebijakan, Ketua Bapemperda DPRD Nico Plamonia Bilang Begini

Pangkalpinang – Permintaan warga teluk kelabat dalam Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang Belinyu, yang tergabung dalam Aksi Masyarakat dan Penambang PIP Belinyu (AMPIPB) agar aktivitas pertambangan dapat beraktivitas kembali seperti semula, mendapat perhatian dari Ketua Bapemperda DPRD Babel Nico Plamonia Utama.

Menanggapi aspirasi masyarakat teluk kelabat, legislator Fraksi Partai Demokrat Nico Plamonia Utama, menjelaskan, bahwa sesuai dengan RZWP3K, aktivitas pertambangan yang berada di teluk kelabat dalam bukan masuk zona tambang, pasalnya, berbeda dengan teluk kelabat luar yang masuk zonasi tambang.

“Jika ada permintaan seperti ini, kita dilematis, di satu sisi masyarakat sedang butuh ekonomi, dalam satu tahun terakhir pertumbuhan ekonomi kita terkontraksi di minus sekian. Jelas masyarakat kita sangat susah ini” Kata, Nico Plamonia Utama, saat Audiensi bersama Masyarakat dan Penambang PIP Belinyu (AMPIPB), di ruang rapat Banmus DPRD Babel, selasa (26/04/2021).

Audiensi tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi,S.Sos, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Muhammad Amin, Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH, Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Ir.Agung Setiawan,MM, Ketua Bapemperda, Nico Plamonia Utama, ST,MM dan Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Firmansyah Levi.

Ia mengingatkan, bahwa ada hal yang harus sama-sama bisa dimengerti, yakni jika membuka kran satu saja maka pertambangan ini akan muncul sepuluh kran, dua puluh bahkan lebih banyak lagi kran yang terbuka dengan alasan yang sama.

” Ini yang kita susah jika membuka satu kran. Saya meminta kawan” Di Pol PP untuk menjaga diri dulu, karena yang dulu aja belum kelar urusannya, karena ini melanggar Perda, nanti satpol PP yang menegakkan perda nya dan satlpol PP kita yang akan menjadi korban”, imbuhnya.

Ia menyarankan, agar seluruh masyarakat penambang untuk dapat menahan diri dulu, sebab, kata Ketua bapemperda DPRD Babel Nico, bahwa pihaknya telah menyiapkan Peninjauan kembali (PK) untuk RZWP3K.
Menurutnya, jika tahun ini belum bisa dilakukan, maka akan melihat jika aspirasi masyarakat kelabat dalam di situ akan dilakukan pertimbangan Oleh pemerintah pusat, apakah memang layak di tambang maka akan dilakukan perubahan zonasinya yaitu zona tambang.

” PK RZWP3K ini sudah harus kita laksanakan, karena ini terimbas dari Undang-undang 11 tahun 2020, terimbas dari UU Ciptaker. karena di UU No 11 tahun 2020 ini sudah mencabut kewenangan Provinsi”, terangnya.

Solusinya, dikatakan Ketua bapemperda DPRD Babel, bisa di buka ruang tambang tapi bukan sekarang. Diakuinya, bahwa selalu wakil rakyat merasa prihatin dengan kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini, namun, menurutnya, DPRD Babel tidak tinggal diam, dan akan berusaha berjuang ke pihak terkait terutama pemerintah pusat, agar daerah yang memang layak dijadikan zona tambang, maka akan diperjuangkan untuk ditetapkan menjadi zona tambang.

“Kami dewan akan memperjuangkan jika memang itu layak jadi zona tambang, ya kita jadikan zona tambang. Saya mohon masyarakat untuk bisa menahan diri, kami akan berusaha mencari solusi yang tepat”, tegasnya.(saf).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *