NAMANG – Paket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan nasional Direktorat Jendral Bina Marga Satuan Kerja pelaksanan jalan nasional wilayah I Provinsi Bangka Belitung, Namang-Koba dengan nomor kontrak HK.0201 – PPK 1.1/015, dan Tanggal kontrak 15 Januari 2021 yang mengunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak Rp. 6,4 Milyar ,yang di kerjakan PT.Barito.
Pantauan wartawan , pengerjaan tersebut diduga tidak memenuhi standar di karenakan dalam pemasangan batu siring tidak mengunakan semen pelekat batu pondasi.
Sementara itu , Marsa’i selaku pengawas pekerjaan, saat di hubungi dirinya menyangkal , kalau pemasangan batu proyek sudah mengunakan semen pelekat , pengawasnya bukan hanya sendiri .
” memang benar saya pengawasnya, kemarin saya tidak ada di situ, saya juga kadang datang dan kadang tidak datang di situ, setahu saya semua pemasangan batu sudah mengunakan semen” kata Marsa’i.
” dan pengawasnya bukan hanya saya, masih ada pengawas lainnya dari PU” tambahnya.(3/6/21)
Salah satu pekerja Mukri (40) salah satu pekerja proyek mengatakan , kalau mereka dibayar upah kadang per-meter dan kadang per-hari, oleh Marsa’i sebagai kepala pemborong dan pengawas dalam pengerjaan ini.
” kami bekerja diupah kadang permeter kadang perhari, kalau permeter, biasanya kami diupah 55.000 permeter, kalau perhari tidak tahu, untuk jelasnya bapak bisa menanyakan ini ke pak Marsa’i karena beliau pemborongnya” kata Mukri. (3 Juni 2021)
Kepala Satker Bina Marga jalan dan jembatan Azhari , dikonfirmasi terkait Proyek tersebut , tidak merespon apa yang di sampaikan Wartawan walaupun pesan singkat WhatsApp terlihat dibaca saja.(4/6/21).(Abie).
Komentar