Rapat Paripurna DPRD Babel Sepakati Perubahan APBD 2026

PANGKALPINANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (21/9/2026) pukul 09.00 WIB.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung, seluruh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari berbagai fraksi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel yang turut memberikan dukungan moril terhadap proses pengambilan keputusan strategis daerah ini.

Dalam agenda tersebut, disampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026. Perubahan anggaran ini dinilai sebagai langkah strategis dan dinamis untuk menyesuaikan prioritas pembangunan daerah, mengoptimalkan realisasi pendapatan, serta menjamin efisiensi dan efektivitas belanja di sisa tahun anggaran 2026.

Gubernur Bangka Belitung dalam sambutannya menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada hasil (*value for money*) dalam setiap pos pengeluaran. Ia menyatakan bahwa perubahan APBD ini harus benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung.

“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan penajaman prioritas agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bangka Belitung,” ujar Gubernur dalam keterangan resminya di ruang paripurna.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam kesimpulan rapat menyatakan bahwa seluruh fraksi pada dasarnya sepakat untuk menerima Ranperda tersebut dengan beberapa catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan anggaran ke depan lebih tertib dan terukur.

Dengan disetujuinya Ranperda ini dalam Rapat Paripurna, langkah selanjutnya adalah proses penetapan dan pengundangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2026. Perda ini akan menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bangka Belitung untuk sisa tahun anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *