PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Babel ini bertujuan untuk menyelaraskan data desil dengan kondisi riil masyarakat setempat dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, BPS Provinsi Babel, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta seluruh kepala desa dan lurah se-provinsi. Kehadiran para pemimpin tingkat desa dan kelurahan menjadi poin krusial, mengingat mereka merupakan ujung tombak yang paling memahami dinamika sosial di lapangan.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menekankan bahwa akurasi data kemiskinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data dapat berakibat fatal bagi masyarakat rentan.
“Data desil bukan sekadar angka, tetapi penentu nasib masyarakat dalam mendapatkan bantuan sosial. Ketika data tidak sesuai dengan kondisi nyata, ada kekhawatiran masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya,” tegas Didit dalam sambutannya.
Didit menjelaskan bahwa pendekatan statistik murni sering kali gagal menangkap nuansa kerentanan yang spesifik di suatu daerah. Oleh karena itu, DPRD Babel mendorong adanya penambahan variabel kearifan lokal dalam instrumen pendataan. Variabel ini diharapkan dapat menjaring aspek-aspek kemiskinan yang mungkin terlewat oleh indikator nasional standar, seperti akses terhadap sumber daya alam lokal, struktur keluarga adat, atau beban ekonomi non-tunai yang umum terjadi di komunitas tertentu.
“Melibatkan kepala desa dan lurah melalui musyawarah desa adalah kunci. Mereka tahu siapa warganya yang sebenarnya hidup pas-pasan namun mungkin tidak terdeteksi oleh survei konvensional. Kami ingin data ini lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran,” tambah Didit.
Sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan statistisi ini dinilai sebagai langkah progresif dalam reformasi basis data sosial di Indonesia. Dengan mengintegrasikan perspektif lokal ke dalam DTSEN, diharapkan distribusi bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah dapat menyentuh penerima manfaat yang paling berhak, sehingga mengurangi kesenjangan dan potensi konflik sosial akibat ketidakmerataan bantuan.
Hadirin dalam rapat sepakat untuk menyusun rumusan variabel kearifan lokal yang akan diusulkan kepada BPS Pusat sebagai bagian dari penyempurnaan metodologi pendataan di masa mendatang. Proses ini akan terus melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memastikan validitas data sebelum ditetapkan secara nasional(saf)
