Muntok–Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Berdasarkan Maklumat Tersebut Polres Bangka Barat Langsung melakukan Pemasangan Spanduk seruan DUKUNGAN TERHADAP SKB LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT, SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRON PEMBELA ISLAM di Kabupaten Bangka Barat. Sabtu (9/01/2021).
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menyatakan, bahwa Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran siap melaksanakan perintah Bapak Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI.
“Polres Bangka Barat bersama sejumlah tokoh agama mendukung kegiatan penggunaan simbol FPI dan melarang kegiatan FPI, ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang di tindak lanjuti oleh Maklumat Kapolri,” terang Kapolres Bangka Barat. (SN)
Komentar