Parit Tiga-Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku Curanmor JA (21) warga Desa Tebing Kecamatan Kelapa. dibawa pimpinan IPDA Diki Zulkarnain, SH di sebuah lokasi TKP di Desa Tebing Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat . Rabu 03 Februari 2021 .
Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 telah terjadi tindak pidana Pencurian di warnet Ace Dusun Puput Atas Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat sekitar pukul 20.00 WIB pada saat anak pelapor yang bernama Jefri sedang bermain warnet, dan saat itu sepeda motor pelapor diparkirkan didepan warnet tersebut, dan pada saat anak pelapor bernama Jefri hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran depan warnet tersebut. Kamis (04/02/2021)
” Adapun motor milik pelapor yang hilang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah perak dengan nopol BN 2730 RN, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,,- ( tujuh juta ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jebus untuk Penyelidikan lebih lanjut,” Kata Kapolsek Jebus
Kemudian Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB , anggota unit reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Desa Tebing Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin IPDA Diki Zulkarnain, SH yang di backup personel Polsek Kelapa langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
” Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku berinisial JA yang berada di sebuah rumah di Desa Tebing Kecamatan Kelapa. Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver dengan nopol BN 2730 RN. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dbawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Jebus.(SN).
Komentar