JAKARTA: Subdit 3 Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 perempuan berinisial SF (27) dan AFC (26) perlaku pencurian di minimarket Alfamart, pada Jumat 29 Januari 2021, di Jatirangga 2 Kel. Jatirangga, Kec. Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus pelaku berkeliling menggunakan mobil milik tersangka SF untuk mencari target minimarket Alfamart yang sepi. Setelah mendapat target pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka gembok rollingdoor menggunakan kunci pipih.
“Untuk memudahkan aksi pencurian, tersangka AFC memberikan salah satu baju karyawan Alfamart kepada tersangka SF agar tidak dicurigai oleh warga sekitar TKP. Selanjutnya tersangka SF masuk dan langsung mengambil barang-barang dari dalam minimarket tersebut,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Menurut Yusri, tersangka SF memarkirkan mobilnya di depan Alfamart dengan posisi mobil mengarah ke Jalan Raya untuk memudahkan pengangkutan barang yang dicuri dan tersangka AFC menunggu di dalam mobil sambil memantau lingkungan sekitar.
Tersangka SF masuk ke dalam Alfamart dan langsung mengambil barang-barang dari dalam toko tersebut seperti rokok, susu, kosmetik, mainan, coklat, tablet merek Samsung Handphone merek Samsung, DVR CCTV dan mesin EDC BCA lalu dikumpulkan kebagian dalam pintu rollingdoor agar memudahkan tersangka SF untuk mengangkut barang-barang hasil pencurian tersebut kedalam mobil,” terang Yusri.
Lanjut Yusri, setelah mengumpulkan barang-barang hasil pencurian tersebut. Kemudian tersangka SF keluar dan membuka pintu bagasi belakang mobil untuk mengangkut barang-barang dari balik rollingdoor kedalam bagasi belakang mobil dibantu tersangka AFC dengan menyusun barang-barang hasil pencurian tersebut di dalam Mobil.
“Setelah barang-barang hasil pencurian tersebut berhasil diambil para tersangka. Kemudian tersangka SF merapatkan rollingdoor toko dan masuk kedalam mobil untuk meninggalkan lokasi kejadian,” kata Yusri.
Pada saat pemilik Alfamart masuk kedalam area toko pada pukul 06.00 WIB menemukan kondisi toko berantakan dan beberapa barang-barang milik toko telah hilang. Namun, pada saat pelapor bersama teman-temannya mengecek barang-barang yang hilang tersebut, pelaporan menemukan 1 buah KTP milik tersangka SF.
“Tersangka SF dan AFC ditangkap pada Rabu 03 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontarakan yang beralamat Jl. Masjid Silaturahim No.8 RT.02/RW.03, Kel. Jatimakmur, Kec.Jatikarya, Kota Bekasi,” pungkas Yusri.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Ulis).
Komentar