oleh

Kapolres ; Tidak Ada Ampun Untuk Bandar Dan Pengedar Narkoba

Muntok–Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK. menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan ampun untuk pengedar dan pemakai narkoba. Semua akan diproses sesuai aturan hukum tanpa tebang pilih.Minggu 21 Februari 2021

“Tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba,” Ujar Kapolres

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK.menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengecek urin seluruh anggota secara rutin. Menurutnya, untuk memberantas peredaran narkoba.

Kapolres berpesan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar dapat memberikan informasi walaupun sekecil informasi tersebut untuk membasmi bersama Narkoba di daerah Kabupaten Bangka Barat.

”Sekecil apa pun informasi tersebut, sangat berharga demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba, saat ini Narkoba menjadi musuh terbesar Negara, agar hal itu tidak meluas di daerah kita maka kasi informasi lalu laporkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Bangka Barat”, Ujar Kapolres

Stop Narkoba Tidak Ada Ampun Untuk Bandar Dan Pengedar Narkoba Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara Dan Maksimal Hukuman Mati. (SN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *