oleh

Sosialisasi Penyebarluasan Perda No 10 Tahun 2020, Heryawandi Bilang Ini

Tempilang – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, menjadi narasumber pada kegiataan sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2020.

sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid 19), di gelar di desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, sabtu (27/03/2021).

Di dampingi tokoh masyarakat dan dihadiri oleh sejumlah warga, Heryawandi, SE menerangkan maksud dan tujuan dari peyebarluasan informasi perda ini kepada masyarakat, ia mengingatkan agar masyarakat dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal, agar terhindar dari penyebaran virus covid 19.

Dengan adanya Perda no 10 tahun 2020, yang merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat, sehingga dengan ditetapkan Perda tersebut, diharapkan masyarakat menjadi tahu dan memahami antara hak dan kewajiban didalam menangani dan mencegah covid-19.

“perda no 10 tahun 2020 penting untuk diketahui dan dipahami seluruh lapisan masyarakat agar tetap disiplin dalam mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan”, ujarnya.

Selain itu, politisi asal fraksi partai golkar ini menyarankan, agar masyarakat untuk selalu menjaga jarak saat beraktivitas diluar rumah serta dapat beristirahat yang cukup, dan banyak mengkonsumsi vitamin agar dapat meningkatkan daya tahan tubuh, agar terhindar dari virus covid 19.

“mari bersama-sama kita pahami dan taati Perda ini. Perda ini dibuat demi kebaikan kita bersama. tetap patuhi Protokol kesehatan, semoga pandemi Covid 19 ini segera berakhir “, harapnya.(saf).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *