oleh

Polisi Proses Hukum Pelaku Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lindung Bukit Menumbing 

Bangka Barat–Kedua pelaku di duga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, di kawasan hutan lindung Hutan Bukit Menumbing Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat menjalani proses hukum di Polres Bangka Barat. Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB

Kapolres Bangka Barat AKBP. Fedriansah SIK, mengatakan bahwa Pada Hari Kamis tanggal 6 Mei 2021sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di hutan bukit menumbing Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok, di duga telah di temukan aktifitas penambangan yang tidak memiliki perizinan dan mencemari sumber air PDAM Tirta Sejiran Setason.

” Akibat dari pertambangan tersebut dilakukan secara manual menggunakan cangkul, dodos serta selang air berukuran 2 inc , dan sekira pukul 13.00 WIB pelaku berinisial saudara Par (40) warga Kp. Jalan Raya Peltim Desa Belo Laut Kecamatan Muntok dan saudara FF ( 32) warga Kp. Pal II Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kedua pelaku penambangan tersebut di amankan oleh pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat,” Kata Kapolres

” Atas kejadian tersebut kedua pelaku saudara Par dan saudara FF beserta barang bukti yang ada dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Dalam Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP ,IPR, dan IUPK” sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/V/2021/Babel/Res Babar/Spkt, tgl 6 Mei 2021,” Tegas Fedriansah.(SN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *