Pangkalpinang — Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian, SH.MH dan Kepala Badan Keuangan Daerah Budiyanto ,SKom melaksanakan penadatangan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelesaian Pajak Daerah,Senen (31/05/21).
Acara berlangsung diRuang Pertemuan OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan atas turunan dari MOU antara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2021.
Perjanjian Kerjasaman ini bertujuan untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah dimana Bapak Jefferdian,SH.MH mencetuskan ide untuk Membangun kolaborasi tim Efektif dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang guna Pemulihan Ekonomi Nasional, hal tersebut dilatar belakangi belum optimal PAD disektor Pajak, Kondisi ekonomi akibat dampak covod 19 dan belum optimalnya tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebagai Projek Leader Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK-II Angkatan IV tahun 2021 Bapak Jefferdian, SH. MH membagun strategi pentahelic dengan melibatkan lima unsur (pemerintahan, masyarakat, bisnis, investor, akademisi/peneliti dan media masa) untuk mewujudkan PAD Kota Pangkalpinang yang optimal.
Dalam pelaksanaan Kerjasama ini Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama dengan Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang membangun inovasi PENDEKAR yang secara bersamaan pada hari ini program tersebut Kita Launching. PENDEKAR dibentuk agar dapat menjadi daya dorong efektif untuk penyelesaian pajak daerah secara modern dan humanis sehingga PENDEKAR dapat dikenal oleh masyarakat sebagai inovasi yang memberi edukasi bagi wajib pajak untuk lebih peduli dengan perekonomian negara khususnya perekonomian kota pangkalpinang dan PENDEKAR menjadi sarana Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang untuk menyelesaikan permasalahan pajak daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang optimis bahwa inovasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan kesadaran hukum wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu sehingga perekonomian daerah Kota Pangkalping meningkat.(saf).
Komentar