oleh

Wakil Bupati Tidak Memperbolehkan Warga Terkonfirmasi Covid-19 Isolasi Mandiri

Koba — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama TNI dan Polri, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, meminta warga yang terkonfirmasi Covid-19 agar tidak melakukan isolasi mandiri.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian, dalam rapat dalam penanganan Covid-19 bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten Bangka Tengah di Aula Rupatama Polres Bangka Tengah

“Tekait penanganan Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 kedepanya tidak diperbolehkan lagi melakukan isolasi mandiri, kecuali dalam satu keluarga dan ibu menyusui” ujarnya Rabu (2/6/2021)

Lebih lanjut dikatakan Wabup Erfian, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah telah menyediakan rumah karantina di Kabupaten dan Kecamatan, bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kita tegaskan lagi warga yang positif Covid harus segera lakukan isolasi mandiri di rumah karantina yang ada sudah disediakan, baik itu di rumah karantina Kabupaten maupun di rumah karantina yang ada di kecamatan-kecamatan”. tambanya.

Erfian juga mengtakan, Angka positif Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 2.326 kasus, sedangkan untuk angka kesembuhan mencapai 2.065 kasus dan total kematian sebanyak 31 kasus.

“Saat ini jumlah kasus aktif sebanyak 230 kasus, memang tidak ada kenaikan yang signifikan namun kita tetap harus waspada dan diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita bisa terhindar dari penyebaran Covid-19 ini” Imbau Erfian.(Abie).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *