Lepar Pongok – DPRD Babel telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah Provinsi.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang di komandoi Adet Mastur beserta anggota komisi II, antara lain, Edi Junaidi Foe, Heryawandi, Warkamni dan Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke pulau lepar pongok kabupaten bangka selatan.
” Dimana Lepar Pongok termasuk daerah kepulauan dan pulau-pulau kecil, maka dalam RZWP-3-K tersebut, akan diatur yang namanya pola ruang yang ada di laut, karena kita ini dikelilingi oleh Laut”, jelas, Legislator PDIP Adet Mastur, di desa tanjung Labu Kecamatan lepar pongok, selasa (22/06/2021).
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pola ruang laut sama halnya seperti pola ruang daratan, pasalnya, jika daratan telah diatur didalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) .
” RZWP-3-K juga telah menetapkan mana yang masuk daerah tangkapan, budidaya untuk dilaut bagi para nelayan, sedangkan bagi para pelaku Pariwisata, ada zona Pariwisata”, terangnya.(rilis).
Komentar