Pangkalpinang- Kegiatan rapat paripurna ke-18 dengan agenda yaitu laporan Pansus 4 dan Pansus 13 dengan agenda keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 2 Rancangan peraturan daerah serta dilanjutkan dengan sambutan Walikota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap 2 Rancangan peraturan daerah tersebut
“Panitia khusus 13 untuk membahas mengkaji dan meneliti Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Adapun Pansus 4 membahas raperda Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan gudang 13 membahas raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rpjmd Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023,”sebutnya
Hertza juga menjelaska, terkait dan selanjutnya untuk mendapat persetujuan bersama menjadi peraturan daerah Kota Pangkalpinang setelah dilakukan fasilitasi oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
“Sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk raperda dan/atau Rancangan peraturan DPRD dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib,” pungkasnya
Rapat Paripurna Masa persidangan III tahun 2021 dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang Senin,(28/6) acara keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 2 Rancangan peraturan daerah kota Pangkalpinang. Senin,(28/6)
“Rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang terhadap 2 (Dua) Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang dengan ini saya nyatakan dibuka,” ucap Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza
Komentar