Bangka Tengah – Anggota DPRD Kep. Babel dari fraksi Nasdem, Johansen Tumanggor menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Hotel Grand Vella, sabtu (27/11). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat dan tokok agama gereja protestan seluruh Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Johansen menyebut jika perekonomian Bangka Bekitung secara umum sudah mulai meningkat, walaupun pandemi covid masih berlangsung hingga akhir tahun 2021 ini. Hal ini tidak lain karena melonjaknya harga hasil perkebunan dan pertanian. Peningkatan pergerakan ekonomi ini juga berimbas kepada meningkatnya usaha mikro di kalangan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami dari DPRD sangat bersemangat memberi penjelasan tentang koperasi dan UMKM di masyarakat Bangka Belitung. Apa saja manfaatnya, hingga tujuan pemerintah dari perda ini nantinya.” Lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon selaku narasumber, juga memberikan penjelasan detail dari perda ini serta kaitannya dengan UU Cipta Kerja. Ia pun turut membeberkan kebijakan pemerintah tentang kemudahan berusaha serta pemberdayaan koperasi dan umkm untuk masyarakat.
“Dalam perda ini diatur beberapa kemudahan untuk masyarakat serta dukungan terhadap bisnis UMKM. Seperti sekarang kemudahan legalitas dalam pendirian badan usaha, pembinaan pemenuhan standar produk sampai pembebasan biaya perizinan bagi UMKM, ini manfaat utama dari perda ini.” Jelasnya.
Di akhir pertemuan, legislator asal dapil Pangkalpinang ini memberikan pengertian pentingnya menjaga bisnis UMKM sebagai penggerak roda ekonomi dalam masyarakat. Ia pun menghimbau jika ada dari peserta pertemuan mau membuka usaha, sekarang ini sudah mudah, semua sudah ada aturannya.
“Tinggal datang ke dinas, mereka siap membantu.” Pungkasnya disambut tepuk tangan peserta.
Komentar