PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2024 dan KUA PPAS 2025, Kamis (8/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kep. Babel Herman Suhadi. Tampak hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto mewakili Pj Gubernur, H Dr Safrizal ZA.
Ketua DPRD Kep. Babel Herman Suhadi menjelaskan, bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 merupakan tindaklanjut dari LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kep. Babel dan telah disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Selanjutnya, penyampaian rancangan KUA PPAS 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang,” sebutnya.
Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Sedangkan rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. (**)
Komentar