PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pembahasan ini digulirkan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026).
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penataan ruang laut di Bangka Belitung yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika terkini. Untuk memastikan proses revisi berjalan komprehensif dan berkualitas, DPRD Babel memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus dianggap strategis agar pembahasan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar menyentuh akar permasalahan. Pansus akan bertugas menggali berbagai aspek krusial, mulai dari aspirasi masyarakat pesisir, kondisi faktual di lapangan, hingga kajian teknis dan aspek hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Babel menekankan bahwa revisi RZWP3K bukan sekadar amendemen regulasi, melainkan upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.
“Kami membentuk Pansus untuk memastikan setiap pasal dalam revisi ini dipertimbangkan secara matang. Kami ingin mendengar langsung suara nelayan dan masyarakat pesisir, sekaligus memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama,” ujar pimpinan sidang dalam keterangan resminya.
Isu zonasi wilayah pesisir sering kali menjadi titik sengketa antara kepentingan investasi, konservasi lingkungan, dan hak tradisional nelayan. Oleh karena itu, kehadiran Pansus diharapkan dapat menjadi filter yang efektif untuk menyaring masukan-masukan tersebut menjadi materi muatan peraturan yang adil dan berkeadilan.
Selain aspek sosial-ekonomi, Pansus juga akan mendalami dampak perubahan zonasi terhadap ekosistem laut Bangka Belitung. Hal ini sejalan dengan komitmen provinsi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan jangka panjang.
Dengan dimulainya tahap pembahasan ini, DPRD Babel mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok nelayan, untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan selama masa kerja Pansus.
