oleh

Gubernur Babel dan Menko Luhut Setuju Berantas Penyelundupan Tin Slag  

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa, ada dugaan telah terjadi tindakan ilegal oleh oknum pengekspor dalam kasus pengiriman tin slag (timah peleburan) dari wilayahnya.

Gubernur Erzaldi berpendapat, ada oknum pengekspor tin slag yang beralibi melakukan pengiriman antar pulau, padahal hal itu juga termasuk ilegal.

Apalagi dalam praktiknya mereka merubah haluan dan mengekspor keluar negeri.
“Kami berupaya kegiatan ini dapat dicegah sehingga proses pemurnian bisa dilakukan di Babel,” terang Gubernur Erzaldi di depan Menko Luhut Binsar saat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual terkait penanganan limbah slag tambang timah, Senin (29/03/2021).

Gubernur mengatakan, maraknya penyelundupan limbah peleburan timah dari Pemprov. Babel ke luar negeri menyebabkan kerugian pada negara. Hal ini juga berimbas pada pencemaran dan kerusakan lingkungan darat dan laut akibat limbah, serta tak jarang  menelan korban jiwa.

Gubernur mengatakan tujuan pertemuan tersebut untuk merumuskan pencegahan dikarenakan semakin maraknya penyelundupan mineral ikutan yang kini banyak dilirik oleh industri teknologi tinggi.

“Kami sudah mengeluarkan kebijakan Perda No.1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, di dalam aturan tersebut terdapat larangan pengiriman mineral ikutan timah keluar negeri,” ujarnya.

Oleh karena itu, gubernur yang akrab disapa Bang ER berharap adanya pembangunan industri pengolahan dan pemanfaatan limbah slag timah untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri, dengan memanfaatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi seperti industri baterai dan advance material.

“Di Babel sendiri, hanya ada 2 tempat pemurnian mineral ikutan yang menghasilkan zircon dengan kadar minimum 64 persen sesuai dengan Permen ESDM No. 05 Tahun 2017. Maka saya minta untuk diperhatikan terkait penambahan tempat pengelolaan hingga hilirisasi mineral ikutan di Babel agar suplai untuk industri nasional meningkat seperti industri baterai,” terangnya.

Dia juga berharap teknologi pertambangan, khususnya di laut agar dimodernisasi mengutamakan aspek ramah lingkungan, dikarenakan penambangan timah saat ini menghasilkan limbah yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem laut dan pencemaran lingkungan akibat limbah (tailing).

Bagaimana tanggapan Menko Luhut?

Mendengar laporan tersebut, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengintruksikan kepada berbagai stakeholder penegakan hukum untuk memberantas penyelundupan slag timah di Babel.

“Saya minta untuk KPK, TNI, POLRI, Kejaksaan, BAKAMLA untuk serius memberantas tindakan penyeludupan tersebut, apabila ada oknum yang bermain segera proses,” perintahnya.

Dirinya menjelaskan Indonesia menduduki peringkat ke-2 persentase cadangan timah terbesar di dunia, dan monasit sebagai mineral ikutan bijih timah dapat dikelola menjadi komoditas bernilai tinggi dan bermanfaat besar seperti industri magnet, baterai, dan advance material.

Di samping itu, potensi pemanfaatan limbah timah mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ), seperti Thorium, Itrium, Samarium, Uranium, Cerium, Lantanum, serta Neodimium yang digunakan untuk industri elektronika, industri pertahanan, industri kendaraan hybrid.

“Harga penjualan di Babel berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000 per/kg, bayangkan harga di Internasional, setelah proses pengolahan sekitar $1.000 per/kg. Oleh karena itu, saya minta kita jangan ekspor langsung tapi diolah terlebih dahulu di dalam negeri,” jelasnya.

Hasil rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyimpulkan bahwa perlunya pengaturan teknis pengelolaan dan pemanfaatan limbah slag timah sebagai turunan PP 22/2021 (status limbah B3) terutama pada aspek pengawasan pengelolaan limbah B3. Juga dibutuhkan kejelasan status ekspor limbah slag timah terkait pendataan dan perijinan.

“Selain itu perlu memperkuat upaya pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan dan mendorong industri pengolahan dan pemanfaatan limbah slag timah untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dengan memanfaatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi,” tambahnya.

Di samping itu, Menko Luhut juga meminta  pemanfaatan monasit perlu melibatkan perusahaan lokal (BUMD) dan diperlukan dukungan dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam penertiban pengelolaan limbah slag timah untuk menjaga lingkungan dan pemanfaatan nilai ekonominya.

Penulis : Budi
Foto: Lulus
Editor: Imelda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *