NAMANG – Tim tupai Polres Bangka Tengah jemput Pencuri Handphone (HP) janda Desa Belilik Kecamatan Namang.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Rais mu’in mengatakan pelaku bernisial DS (15) berhasil ditangkap di kediamannya Desa Belilik. Saat ditangkap tanpa perlawanan itu, pelaku mengakui perbuatannya kepada tim tupai Polres Bateng.
“Kita tangkap pada Jum’at (21/5) sore tadi. Saat ditangkap, keadaan cuaca hujan itu pelaku sedang istirahat,” kata AKP Rais, jum’at (21/5).
AKP Rais menyebut pelaku berhasil diendus keberadaannya setelah tim tupai Polres Bateng pada kamis (20/5) mendapatkan informasi bahwa HP Oppo A50 milik Dewi (26) yang merupakan korban ini berada di tangan Jeki warga Grimaya Pangkalpinang.
“Jeki membeli HP warna putih hasil curian tanpa kotak itu dari Mardi warga Pasir putih Pangkalpinang. Mardi yang di datangi tim tupai Polres Bateng mengakui membeli HP secara COD dari pelaku DS di depan Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Pangkalpinang,” ujar AKP Rais.
Berdasarkan keterangan mereka inilah, kata AKP Rais tim tupai Polres Bateng bergegas kerumah pelaku. Pelaku yang masih ikut orang tuanya ini mengakui, kemudian menunjukan barang bukti lainnya yakni sebilah parang.
“Berjalan kaki malam hari pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 03.00 wib, pelaku mendatangi rumah Dewi berstatus janda yang merupakan tetangganya di Desa Belilik. Pelaku kemudian mencongkel jendela rumah sebelah kanan, selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit HP Oppo A50 tersebut,” jelas Rais.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp.4 juta. Pihaknya Polres Batengpun akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjaranya diatas 5 tahun.
“Selain pelaku, barang bukti berupa HP Oppo A50 lengkap dengan kotak serta sebilah parang turut diamankan oleh kami,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, AKP Rais mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi terkait keberadaan HP dan pelaku ke tim Tupai Polres Bateng.(Abie).
Komentar